Hadapi Gugatan di MK, KPU Sumbar Gelar Rakor

gugatan mk

Rekapitulasi KPU Sumbar. (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan menghadapi penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Rakor dilaksanakan di Hotel Pangeran Padang selama 2 hari (11-12/1/2021). Sebanyak 11 KPU kabupaten kota di Sumbar diikutkan dalam rakor ini.

"Rakor diikuti oleh 5 KPU kabupaten kota yang digugat, dan 6 daerah yang menjadi lokus gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar," kata Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, Selasa (12/1/2021).

5 KPU kabupaten kota yang digugat tersebut adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan Kabupaten Solok. Sedangkan 6 daerah yang menjadi lokus gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabutapen Solok Selatan, dan Kota Solok.

"Jadi semuanya ada 11 kabupaten kota kita undang rakor, totalnya ada 7 gugatan, 5 di tingkat kabupaten dan 2 paslon di tingkat pilgub," terang Yanuk.

Dalam rakor ini, pihaknya fokus membahas pokok permohonan gugatan yang masuk ke MK RI. Dibahas juga bagaimana cara menjawabnya nanti dan apa saja alat bukti perlu disediakan yang akan diajukan nanti.

"Semua KPU kabupaten kota yang ikut rakor kita minta mereka menyusun kronologis terkait apa yang dimohonkan dalam permohonan di MK," jelasnya.

Menurutnya, pada 18 Januari mendatang akan diketahui apakah gugatan di MK itu masuk ke Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK RI. Sehingga diketahui nanti apakah perkara berlanjut atau tidak, jika berlanjut maka KPU Sumbar sudah nantinya.

"Kalau teregister, maka dengan segala kesiapan yang telah dilakukan dan penyusunan kronologis serta alat bukti kita siap menghadapi sidang di MK. Kalau tidak lanjut, gugatan akan jadi pelajaran dan dokumentasi KPU Sumbar" katanya.

Yanuk menjelaskan, saat ini pihaknya belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang di MK. Penunjukan kuasa hukum masih menunggu ketetapan BRPK di MK.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang