Langgam.id - Polres Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) menangani sejumlah kasus sepanjang 2020. Dari sekian banyak kasus yang ditangani, terdapat delapan kasus penebangan liar atau illegal logging.
“Untuk ilegal logging ada delapan kasus, ilegal mining enam kasus, tipikor dua kasus, narkoba 18 kasus," kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyita sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil kejahatan illegal logging. Polres Sijunjung memastikan setiap kasus akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelola illegal logging juga diproses, jika tidak bisa menunjukkan surat, kami proses,” ujarnya.
Polisi juga meminta agar pemerintah daerah mencari solusi untuk menghentikan illegal logging di daerah itu. Alasanny illegal logging ini berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat.
“Kami ingin melakukan pendekatan preemtif dan preventif, polisi bisa jadi sahabat masyarakat,” kata dia. (*ABW)