Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Daftarkan Gugatan ke MK

Sandiaga Uno bersama Nasrul Abit Indra Catri

Langgam.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pengajuan gugatan tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari ini Rabu (23/12/2020) pukul 13.15 WIB. Keterangan tersebut dijelaskan dalam surat 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

Mereka merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 2. Keduanya memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.

Baca juga: Menyusul 3 Paslon Bupati di Sumbar, Tri Suryadi-Taslim Ajukan Gugatan ke MK

Dalam surat tersebut mereka menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai termohon. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Sebelumnya, Ketua Tim Sukses NA-IC, Supardi mengatakan pihaknya saat pleno rekapitulasi penghitungan suara Minggu (20/12/2020) menolak menandatangani hasil rekapitulasi. Alasannya karena dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan akan ditindaklanjuti.

"Dalam proses penghitungan banyak kita menemukan kejanggalan yang terjadi, pertama, itu kalau kalau dijumlahkan seluruh persentase maka melebihi dari 100 persen," katanya, Senin (21/12/2020).

Kejanggalan lainnya, adanya surat suara hasil penghitungan dari kabupaten kota itu didatangkan ke KPU Sumbar tanpa kotak suara. Ada kotak suara yang terbuka dan hal itu dianggap tidak lazim terjadi.

"Kita tidak tidak mencurigai apakah terjadi sesuatu atau tidak, tapi dengan kenyataan seperti itu tentu menimbulkan pertanyaan dari publik, termasuk dari paslon dan partai politik, dan lainnya," katanya.

KPU Sumbar menurutnya harus bisa meyakinkan hal itu, namun saat rekapitulasi KPU Sumbar gagal meyakinkan sehingga saksi Paslon NA-IC tidak mau tandatangani.

Diketahui hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan oleh paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy total mendapatkan 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, total mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen. Paslon ini meraih peringkat 2 suara terbanyak.

Kemudian diikuti, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni total mendapatkan 614.477 suara atau 27,42 persen. Sementara posisi juru kunci adalah paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, total mendapatkan 220.893 suara atau 9,86 persen. (Rahmadi/ABW).

 

 

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi