Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang masih mendalami duduk perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Pasar Raya Padang yang dilakukan oleh salah satu koperasi. Kasus ini sebelumnya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.
Polsek Padang Barat yang berwenang ketika itu telah mengamankan seorang pria berinisial HK. Dia diketahui mengatasnamakan berasal dari Koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima.
"HK ini tidak ditahan, kami hanya minta keterangan. Kasus ini masih kami lidik," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Mengaku dari Koperasi, Pria di Padang Minta Pungutan ke PKL Pasar Raya
Rico mengatakan dari hasil pemeriksaan, HK mengaku meminta uang sebesar Rp2 ribu setiap pedagang kaki lima. Namun apakah iuran tersebut diminta secara paksa, pihaknya masih belum memeriksa para pedagang.
"Jadi organisasi ini meminta uang untuk biaya misalnya jika ada kemalangan atau pedagang sakit. Ini pengakuannya, kesepakatan pedagang kaki lima ini. Tapi kami belum minta keterangan dari pedagang, hanya dari organisasi ini saja baru," jelasnya.
Para pedagang kaki lima yang sering diminta iuran ini mulai dari Jalan Permindo hingga ke kawasan Air Mancur. Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pedagang untuk memastikan adanya unsur paksaan.
Sementara itu Kapolsek Padang Barat, AKP Martin mengungkapkan, pihak telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
"Memang awalnya laporan masyarakat dugaan ada pungli, kami tindak lanjuti. Pengurus organisasi telah mendatangi, katanya ada surat resmi. Tapi serahkan ke Satreskrim," ujarnya. (Irwanda/ABW)