Langgam.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengamen di kawasan Pasar Bawah, Bukitinggi. Selama pra rekonstruksi itu tersangka memperagakan 41 adegan.
Dalam pra rekonstruksi itu, terungkap bahwa tersangka DS dan RS bersama IP yang masih buron menganiaya korban hingga tewas. Jasad korban lalu dibuang dan ditinggal di parkiran lantai III terminal tipe C.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan pra rekunstrusksi itu dilakukan untuk mengunggap peran RS yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Pra rekonstruksi itu juga dilakukan atas petunjuk jaksa.
"Dalam pra rekonstruksi tergambarkan bahwa RS berperan membantu IP (DPO) dalam menyembunyikan dan mengangkut jasad korban ke TPR lantai 3 Pendakian Wowo, Pasar Bawah kota Bukittinggi," kata Chairul, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pemuda Bukittinggi Tusuk Pengamen Karena Disindir Saat Mabuk Tuak
Atas perbuatannya, RS sendiri dijerat dengan pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo 76c UU No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak jo pasal 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial DS (27) karena menganiaya seorang pengamen berusia 13 tahun hingga meninggal dunia di Bukittinggi. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati disindir korban saat mabuk tuak.
“Pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima disindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (ABW)