21 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Kereta Api Sumbar Selama 2020

Kecelakaan kereta api Bandara di Padang. (Foto: ist)

Kecelakaan kereta api Bandara di Padang. (Foto: ist)

Langgam.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat (Sumbar) mencatat telah terjadi 21 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga akhir November 2020. Hal tersebut dinilai karena masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Humas PT KAI Divisi Regional II, Ujang Rusen Permana mengatakan semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

“Kita menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Pihaknya juga mensosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 3 dan 4 Desember 2020 di perlintasan kereta api wilayah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Barat, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Dijelaskannya, hingga akhir November 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 5 orang dan luka-luka 3 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang. Kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada perlintasan sebidang liar meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat.

Menurutnya, hal ini menandakan masih rendahnya disiplin masyarakat pengguna jalan saat akan melewati perlintasan kereta api. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Rusen mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Kondisi salah satu minibus ringsek saat kecelakaan beruntun di Padang. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)
Kecelakaan Beruntun di Padang Besi, Sopir Truk Hino Masih Jalani Perawatan Medis