Langgam.id - Pemuda berinisial DS (27) ditangkap polisi karena menganiaya seorang pengamen berusia 13 tahun hingga meninggal dunia di Bukittinggi. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati disindir korban saat mabuk tuak.
"Pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima disindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Pemuda Bukittinggi Tikam Pengamen 13 Tahun hingga Meninggal
Chairul mengatakan, DS merupakan eksekutor dalam kasus ini karena menusuk dada korban menggunakan pisau. Polisi juga memburu satu pelaku lain yang terlibat penganiayaan tersebut.
"DS sendiri ialah yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan benda tajam jenis pisau lipat," ungkapnya.
Kasus ini berawal ketika jenazah korban ditemukan di pendakian Wowo Pasar Bawah Bukittinggi pada 6 November lalu. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dan terdapat bekas luka tusukan di bagian dada.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memastikan bahwa korban merupakan warga Labuan Batu, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan saksi lain, korban diketahui sebagai pengamen.
DS ditangkap pada Rabu (2/12) lalu. Dia kini ditahan di Polres Bukittinggi dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*/ABW)