Kata Pakar Hukum Unand Soal Pengadangan Penyidik di Rumah Habib Rizieq

Langgam.id - Pakar Hukum Universitas Andalas Elwil Danil berpendapat pengadangan penyidik yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) merupakan tindakan melawan hukum. Penghadangan ini terjadi saat penyidik hendak mengantar surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab.

"Seharusnya tidak dihalangi (penyidik). Karena penyidik sedang melaksanakan tugas," katanya dihubungi langgam.id, Kamis (3/12/2020).

Elwil mempertanyakan faktor penyebab penyidik dihalangi untuk menyerahkan surat pemanggilan. Padahal pihak kepolisian telah mengetahui bagaimana prosedur tetap penyerahan surat panggilan.

"Tentu polisi tahu itu prosedur tetap-nya seperti apa. Sebab kalau seandainya ada orang menghalang-halangi tugas polisi dalam melakukan tugas penyidiknya, itu termasuk juga sesuatu yang melawan hukum. Harusnya tidak terjadi," ujarnya.

"Karena polisi melaksanakan tugas, hanya menyampaikan surat panggilan. Kan tidak masalah," sambung Elwil.

Menurutnya, jika seandainya Habib Rizieq tidak bisa datang untuk memenuhi panggilan polisi, bisa memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemanggilan bisa dijadwalkan kembali.

"Seandainya tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, kan bisa dijadwalkan kembali untuk dipanggil," tuturnya.

Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya diadang saat hendak masuk ke rumah Habib Rizieq Shihab oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Ahad (29/12/2020). Mereka hanya membolehkan tiga polisi yang masuk ke rumah Rizieq.

Dilansir Tempo.co, syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi. "Jangan ngatur kami, kami (dari) kepolisian, jangan halangi proses penyidikan kami. Jangan atur kami berapanya," kata seorang penyidik di lokasi. Namun polisi dan laskar melanjutkan dialog.

Akhirnya, polisi yang masuk ke rumah Rizieq hanya tiga orang, termasuk Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah. "Kami mengantarkan surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan tadi," kata Raindra setelah mengantarkan surat. (Irwanda)

Baca Juga

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi melantik Lusi Susanti sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) periode 2024-2029.
Lantik Lusi Susanti Jadi Dekan FTI, Rektor Unand Ajak Tingkatkan Kualitas dan Akreditasi Prodi
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
PTUN Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Khairul Fahmi
Putusan PTUN Batalkan Pemberhentian Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal