Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara

Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara

Sidang lanjutan Yogi, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi, karena menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id).

Langgam.id – Perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia di Pengadilan Negeri (PN) Padang akan memasuki tahap akhir.

Setelah dituntut tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yogi dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 12 Oktober 2026. Majelis hakim akan membacakan putusan pada 15 Oktober 2026.

Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ini, sejumlah persoalan menjadi bagian dari perdebatan di persidangan, mulai dari status perizinan usaha, waktu penerbitan izin dan laporan polisi, hingga penerapan sanksi pidana terhadap penyelenggaraan layanan internet di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yogi merupakan putra daerah Sikakap yang menjalankan layanan internet melalui Sikakap Online untuk masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Ia didakwa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, menggunakan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahannya.

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2025. Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, menyebut PT Mentawai Network Provider telah berdiri pada 2 Oktober 2025 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam perusahaan tersebut, Yogi menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan direksi. Sementara itu, kegiatan usaha telekomunikasi yang dipersoalkan disebut telah berlangsung sejak 2024.

Romi mempertanyakan persoalan perizinan karena, menurutnya, izin yang dimiliki kliennya terbit pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan tanggal laporan polisi. Ia menilai kronologi penerbitan izin dan penanganan perkara tersebut perlu diuji dalam persidangan.

“Siapa bilang Yogi tidak punya izin? Izinnya sudah keluar 22 Oktober 2025, laporan polisinya 22 Oktober 2025. Artinya, setelah ada izin barulah naik laporan polisi,” kata Romi kepada Langgam.id, Jumat (9/10/2026).

Pihak pembela juga mempersoalkan pendekatan hukum yang digunakan. Romi berpandangan persoalan pemenuhan perizinan usaha semestinya mempertimbangkan mekanisme administratif, termasuk pembinaan dan sanksi administratif. Ia turut menyoroti keterangan ahli pidana yang menurutnya belum dipertimbangkan secara proporsional dalam tuntutan jaksa.

Selain itu, Romi menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU menerangkan manfaat layanan Sikakap Online bagi masyarakat di wilayah Pagai Utara dan Pagai Selatan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam menilai perkara.

Namun, JPU Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Jaksa menilai perbuatan Yogi tidak mendukung program pemerintah dalam pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, Yogi belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta sejumlah perangkat jaringan internet dan voucher internet yang menjadi barang bukti dirampas serta dimusnahkan.

Dalam proses hukum tersebut, Yogi sempat menjalani penahanan sejak 8 Juli 2026. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 7 September 2026 dengan jaminan orang tanpa uang.

Meski tidak lagi ditahan, Yogi tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan majelis hakim.

Kini, pembelaan Yogi akan disampaikan melalui pledoi pada 12 Oktober. Nota pembelaan itu menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa dan menguraikan fakta-fakta yang dinilai relevan.

Tiga hari kemudian, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan yang menentukan nasib hukum Yogi dalam perkara tersebut. (HER)

Tag:

Baca Juga

Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Arief Paderi
Tragedi Hukum Idham Rajo Bintang dan Hotel Maninjau Indah, “Rumah Sudah, Tukang Dibunuh”
Langgam.id - Polres Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya mengotimalkan penerapan Restoratif Justice dalam penegakkan hukum.
Upaya Polres Agam Optimalkan Restoratif Justice
Langgam.id - Nurani Perempuan menyoroti vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua orang anak di Kota Padang, Sumbar.
Terdakwa Pelecehan 2 Anak Divonis Bebas, Nurani Perempuan: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
Sekretaris Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Percaya Boneka Arwah Turunkan Nilai Kemanusiaan
Rektor Hingga Alumni Gelar Webinar Purnatugas Dosen FH Unand Ilhamdi Taufik
Rektor Hingga Alumni Gelar Webinar Purnatugas Dosen FH Unand Ilhamdi Taufik