Langgam.id - Sebanyak 64 ekor anak penyu kembali dilepaskan ke laut oleh Konservasi Penyu Jambak Sea Turtle Camp Pokmaswas Samudera Pasir Jambak, Kota Padang, Jumat (31/5/2019).
Pengelola Konservasi Penyu Pati Hariyose mengatakan, sepanjang 2019 ini, pihaknya telah melepaskan sekitar tiga ribu ekor anak penyu.
Mengembalikan anak penyu ke laut ini, secara tidak langsung membangun kesadaran masyarakat tentang penyu. Pihaknya juga berharap agar pemerintah semakin tegas dalam melaksanakan aturan pelarangan penjualan penyu.
"Memang agak susah menyadarkan masyarakat. Sebab penyu dianggap memiliki nilai jual. Sedangkan Undang-undang-nya ada, tapi masih lemah dalam penegakannya. Kami minta, pemerintah menegakan aturan melarang penjualan penyu," katanya.
Di Kota Padang, lanjut Yose, masih ada yang menjual penyu secara ilegal. Kondisi terjadi di kawasan Pondok, Tanah Kongsi, Pantai Padang, dan Purus. Hal ini diduga terjadi karena selama ini, pemerintah hanya melakukan razia lalu memberikan surat peringatan. Namun, tidak pernah memberikan sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera.
"Upaya pemerintah harus sebanding dan seiring dengan kami di lapangan. Kami melakukan penangkaran penyu, pemerintah dapat menbantu dengan penegakan Undang-undang," katanya. (Rahmadi/RC)