4 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Diserahkan ke Kejari

Langgam.id – Empat orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Para tersangka itu di antaranya MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, beberapa barang bukti pengeroyokan dan penganiayaan ini juga diserahkan ke Kejari Bukittinggi.

Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, melalui pelaksanaan tahap dua membuktikan keseriusan pihaknya dalam memproses kasus ini. Hal ini juga menunjukkan penyidik memproses perkara secara baik dan benar.

Sebelumnya, untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) juga sudah lebih dulu dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Bukittinggi beberapa waktu lalu. Tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sedangkan empat orang tersangka dewasa dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP. Seperti diketahui, dua prajurit TNI yang mendapat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan itu berpangkat Serda masing-masing berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam.

Aksi ini dilakukan rombongan motor gede komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter. Sebelumnya, video pengeroyokan dan penganiayaan sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik yang mengencam tindakan kekerasan itu. (Irwanda)

Baca Juga

Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock