Langgam.id - Sebanyak 38 warga terjaring razia oleh Tim Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner Padang Panjang, Kamis (26/11/2020) malam.
Razia dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani dan didampingi oleh Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Albert Dwitra. “Para pelanggar kita berikan sanksi administrasi dan dan kita beri masker,” kata Dedy, sebagaimana dikutip dari situs Humas Padang Panjang.
Ia menambahkan, sudah lebih 12 ribu pelanggar se-Sumatera Barat yang mendapatkan sanksi kerja sosial dan kurang lebih 2.800 orang yang membayar denda Rp 100 ribu. “Kita berharap bukan seberapa banyak orang yang kita beri sanksi, tapi kita ingin orang betul-betul sadar menjalankan protokol kesehatan. Edukasi juga tetap kita berikan,” ujarnya.
Sementara itu, Albert Dwitra mengatakan, secara umum masyarakat Padang Panjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan covid-19. Namun, ia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai. “Perda nomor 6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya,” katanya.
Ia menyebut, penegakan perda dilakukan minimal satu jam sehari. “Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana kurungan 2 hari atau denda Rp 250 ribu,” katanya.
Diketahui, hingga saat ini total pelanggaran Perda AKB di Kota Padang Panjang sebanyak 345 orang. Terdiri dari pelanggar tidak memakai masker sebanyak 340 orang, memilih denda sebanyak 4 orang dan pelaku usaha sebanyak 5 orang.(*/Ela)