Langgam.id - Pemerintah Kota Padang membatalkan pencabutan larangan penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang yang sedianya dimulai hari ini Senin (23/11/2020). Batalnya pencabutan larangan itu karena penyelenggara pesta sampai saat ini tidak melakukan tes swab.
Ketua Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang Yursal menjelaskan bahwa pelaku usaha pesta tidak pernah menolak untuk melakukan tes swab. Dia beralasan tes swab itu tidak dilakukan karena tidak ada waktu akibat kesibukan masing-masing.
"Sebenarnya ini masalah waktu saja, sebab pada dasarnya kami tidak ada masalah jika dilakukan tes swab, cuman karena waktu pelaksanaan saja karena masing-masing kesibukan," kata Yursal, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Penyelenggara Pesta Tidak Tes Swab, Pemko Padang Batal Cabut Larangan Pesta
Terkait pembatalan yang telah ditetapkan Plt Walikota Padang Hendri Septa, AJP Padang akan membahasnya dalam rapat internal. Rapat itu juga akan menentukan bagaimana keputusan selanjutnya sebelum dilakukan koordinasi dengan Pemko Padang.
"Itu sedang kami bahas dalam kepengurusan, tunggu saja bagaimana kesepakatan kami dengan kawan-kawan," katanya.
Sebelumnya, Pemko Padang batal mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Surat Edaran itu akan dicabut setelah pelaku usaha pesta pernikahan melakukan tes PCR swab seperti yang tertera dalam deklarasi bersama pengusaha.
Pihaknya masih belum mencabut surat edaran itu jika pelaku usaha tidak melakukan tes PCR swab seperti yang disepakati. Pihaknya juga menunggu data pengusaha pesta pernikahan yang masuk ke dalam asosiasi mereka. (Rahmadi/ABW)