Langgam.id - Oknum wali nagari berinisial Z di Kabupaten Pasaman Barat divonis denda sebesar Rp5 juta karena terbukti melakukan tindakan pidana pemilu. Dia terbukti menghadiri kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
"Terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp 5.000.000," ujar Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (17/11/2020).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terdakwa dinilai melanggar aturan pilkada tentang netralitas sebagai wali nagari atau pejabat pemerintah.
Baca juga: Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Diseret ke Pengadilan
Putusan yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntunan jaksa penuntut umum yakni tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp3 juta. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa berniat mengajukan banding.
"Saya menerima putusan tersebut majelis hakim yang mulia," ujar Z.
Selama proses persidangan, sejumlah keluarga dan rekan terdakwa terlihat hadir di dalam ruangan sidang. Persidangan itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang. (Ian/ABW)