Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Divoni Denda Rp5 Juta

Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Divoni Denda Rp5 Juta

Sidang wali nagari terlibat kampanye di Pasaman Barat. (Ian/langgam.id)

Langgam.id - Oknum wali nagari berinisial Z di Kabupaten Pasaman Barat divonis denda sebesar Rp5 juta karena terbukti melakukan tindakan pidana pemilu. Dia terbukti menghadiri kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

"Terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp 5.000.000," ujar Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (17/11/2020).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terdakwa dinilai melanggar aturan pilkada tentang netralitas sebagai wali nagari atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Diseret ke Pengadilan

Putusan yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntunan jaksa penuntut umum yakni tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp3 juta. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa berniat mengajukan banding.

"Saya menerima putusan tersebut majelis hakim yang mulia," ujar Z.

Selama proses persidangan, sejumlah keluarga dan rekan terdakwa terlihat hadir di dalam ruangan sidang. Persidangan itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang. (Ian/ABW)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya