Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Divoni Denda Rp5 Juta

Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Divoni Denda Rp5 Juta

Sidang wali nagari terlibat kampanye di Pasaman Barat. (Ian/langgam.id)

Langgam.id – Oknum wali nagari berinisial Z di Kabupaten Pasaman Barat divonis denda sebesar Rp5 juta karena terbukti melakukan tindakan pidana pemilu. Dia terbukti menghadiri kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

“Terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp 5.000.000,” ujar Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (17/11/2020).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terdakwa dinilai melanggar aturan pilkada tentang netralitas sebagai wali nagari atau pejabat pemerintah.

Baca juga: Ikut Kampanye Pilkada, Wali Nagari di Pasaman Barat Diseret ke Pengadilan

Putusan yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntunan jaksa penuntut umum yakni tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp3 juta. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa berniat mengajukan banding.

“Saya menerima putusan tersebut majelis hakim yang mulia,” ujar Z.

Selama proses persidangan, sejumlah keluarga dan rekan terdakwa terlihat hadir di dalam ruangan sidang. Persidangan itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang. (Ian/ABW)

Baca Juga

30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
30 Pekebun Pasbar Digembleng, BPDP dan BBPMKP Perkuat Kebersamaan dan Kompetensi SDM
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Pilwana Serentak Pasaman Barat Dimulai, Bupati Lepas Tim Teknis E-Voting
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Viral Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Alat Berat Keruk Sungai
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Parah! Pria di Pasbar Aniaya Ibu dan Neneknya hingga Meninggal
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat