Langgam.id - Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar) bidang sosialisasi Gebriel Daulay ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar. Keputusan itu merupakan tindaklanjut pemberhentian Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu diambil lewat rapat pleno internal komisioner KPU Sumbar, Kamis (5/11/2020). Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan rapat pleno itu juga memastikan lembaga tersebut bisa melanjutkan tugas sebagaimana mestinya.
"Tentu KPU sumbar masih tegak lurus disitu. Ini mesti kita laksanakan sebaik-baiknya. Kemarin saya sudah sampaikan ke teman-teman, berdasarkan keputusan DKPP, hari ini kita sudah memilih pelaksana tugas," kata Amnasmen, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan keputusan itu, menurutnya Gebriel Daulay ditunjuk secara bersama sama sebagai Plt. Ia akan memimpin sampai terpilih Ketua KPU Sumbar secara definitif.
"Pak Gebril kami tunjuk bersama sebagai pelaksnaa tugas, sampai ada Ketua Defenitif, mudah-mudahan hari Senin bisa dipilih, kalau resmi belum," ujarnya.
Ditargetkan ketua definitif dapat terpilih pada Senin (9/11/2020). Setelah itu KPU Sumbar akan membentuk formasi komisiner.
"Kita baru akan memilih ketua defenitif, baru kemudian membuat formasi baru terhadap divisi siapa, karena ada dua divisi yang dibehentikan oleh DKPP. Teknis dan saya di logistik," katanya.
Diketahui, DKPP RI memberhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumatra Barat (Sumbar). Selain Amnasmen, Izwaryani juga diberhentikan sebagai koordinator divisi teknis. Kemudian komisioner lainnya diberikan sanksi peringatan yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay, dan Nova Indra.
Keputusan ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB. (Rahmadi/ABW)