Pecatan Polisi di Padang Terlibat KDRT, Diringkus Saat Tertidur Pulas

Pecatan Polisi di Padang Terlibat KDRT, Diringkus Saat Tertidur Pulas

Pecatan polisi terlibat KDRT diborgol saat digiring ke Polresta Padang. (Dok. Polresta Padang)

Langgam.id - Seorang pria berinisial Si (42) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya sendirinya. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polresta Padang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, tersangka merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat sejak tahun 2007 karena tidak masuk berdinas. Saat ini, tersangka beralih pekerjaan menjadi juri parkir.

"Tersangka ini melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya, sehingga korban merasa takut dan trauma. Karena tidak tahan lagi, melaporkan suaminya," kata Rico kepada wartawan di Polresta Padang, Rabu (4/11/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan pihak kepolisian di kediamannya kawasan Perumahan Mitra Utama II, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ketika ditangkap, tersangka diketahui sedang tertidur pulas.

"Kami menangkap tersangka sekitar pukul 15.30 WIB tadi saat sedang istirahat (tidur), dapat kami amankan tanpa perlawanan. Sebelumnya, beberapa hari belakangan tersangka sempat menghilang dari kediamannya," ujarnya.

Rico mengungkapkan tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya seperti pemukulan hingga penusukan mengunakan garpu. Insiden kekerasan yang dialami korban ini telah berulang kali dilakukan tersangka hanya karena faktor ekonomi keluarga mereka.

Peristiwa kekerasan yang dialami korban terkahir kali terjadi pada 17 Oktober 2020. Saat itu, tersangka menyuruh korban pergi ke rumah orang tuanya untuk meminta uang, namun ditolak sehingga memicu amarah tersangka.

"Tersangka marah dan menampar pipi korban satu kali. Setelah itu tersangka pergi ke dapur mengambil garpu lalu menusuk tangan, punggung dan bagian perut korban berulang kali," jelasnya.

Dari perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Tersangka terancam ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang