Pecatan Polisi di Padang Terlibat KDRT, Diringkus Saat Tertidur Pulas

Pecatan Polisi di Padang Terlibat KDRT, Diringkus Saat Tertidur Pulas

Pecatan polisi terlibat KDRT diborgol saat digiring ke Polresta Padang. (Dok. Polresta Padang)

Langgam.id – Seorang pria berinisial Si (42) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya sendirinya. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polresta Padang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, tersangka merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat sejak tahun 2007 karena tidak masuk berdinas. Saat ini, tersangka beralih pekerjaan menjadi juri parkir.

“Tersangka ini melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya, sehingga korban merasa takut dan trauma. Karena tidak tahan lagi, melaporkan suaminya,” kata Rico kepada wartawan di Polresta Padang, Rabu (4/11/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan pihak kepolisian di kediamannya kawasan Perumahan Mitra Utama II, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ketika ditangkap, tersangka diketahui sedang tertidur pulas.

“Kami menangkap tersangka sekitar pukul 15.30 WIB tadi saat sedang istirahat (tidur), dapat kami amankan tanpa perlawanan. Sebelumnya, beberapa hari belakangan tersangka sempat menghilang dari kediamannya,” ujarnya.

Rico mengungkapkan tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya seperti pemukulan hingga penusukan mengunakan garpu. Insiden kekerasan yang dialami korban ini telah berulang kali dilakukan tersangka hanya karena faktor ekonomi keluarga mereka.

Peristiwa kekerasan yang dialami korban terkahir kali terjadi pada 17 Oktober 2020. Saat itu, tersangka menyuruh korban pergi ke rumah orang tuanya untuk meminta uang, namun ditolak sehingga memicu amarah tersangka.

“Tersangka marah dan menampar pipi korban satu kali. Setelah itu tersangka pergi ke dapur mengambil garpu lalu menusuk tangan, punggung dan bagian perut korban berulang kali,” jelasnya.

Dari perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Tersangka terancam ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Dinas Pendidikan Padang Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN 33 Rawang, Dalami Dugaan Perundungan Berujung Maut
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Keluarga Desak Penjelasan Pihak SD Negeri 33 Rawang Padang, Buntut Siswi Meninggal Diduga Korban Perundungan
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam