Polisi Tangkap 2 Tersangka, 135 Kg Ganja Siap Edar di Sumbar Disita

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota menangkap dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Provinsi Sumatra Barat. Bersama para tersangka, polisi menyita 135 kilogram ganja kering dan 3 paket kecil sabu siap edar.

Kedua tersangka tersebut berinisial RSA (24) dan YFA (32). Masing-masing merupakan warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, dan warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (28/10/2020) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka.

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget di kediaman tersebut,” kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, usai mendapatkan narkotika jenis sabu, petugas kemudian memeriksa kediaman RSA. Di lokasi ini, polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung. “RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian diedarkan lagi di sini. Ada dua orang penyuplai barang haram ini yang masih kami kejar dan berstatus buron,” ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.

Ia meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak. Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba,” ujarnya.

Selain menyita tiga paket kecil sabu dan 135 paket ganja kering, polisi menyita uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit telepon seluler. Saat jumpa pers, Dirnarkoba didampingi Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, dan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso. (*/SS)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi