Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak 2020.
Penyerahan APK berupa baliho 57 lembar, umbul-umbul 895 lembar dan spanduk 1.158 untuk masing-masing pasangan calon. APK dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan serta yang telah disepakati bersama LO masing-masing pasangan.
Ketua KPU Sumbar, Amansmen mengatakan selain penyerahan APK dari KPU ini, kepada masing-masing pasangan calon juga diberikan kesempatan untuk membuat APK sendiri sesuai aturannya.
"Penyerahan APK adalah kewajiban dan atas kesepakatan pasangan calon. Kemudian sesuai kesepakatan, kepada pasangan calon juga akan membuat APK sendiri," kata Amnasmen, Senin (26/10/2020).
Sementara Komisioner bagian teknis KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan penyerahan APK tersebut sengaja diundang LO atau tim penghubung pasang calon agar tidak ada ditemui permasalahan dikemudian hari.
"APK langsung dijemput oleh pihak Pasangan Calon ke mobil pengangkut APK tersebut, agar yang bersangkutan bisa langsung menyaksikan dan bisa memastikan bahwa APK sesuai dengan yang telah dipesan," katanya.
Selain itu, penjemputan langsung oleh tim Pasangan Calon dilakukan agar tidak ada kesempatan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan pengrusakan terhadap APK.
"Secara teknis, kami akan selalu melakukan kordinasi dengan semua pihak, agar terciptanya pilkada yang bermartabat dan sukses," katanya. (Rahmadi/ABW)