Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah diketahu secara nasional harus disikapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Bagi kita, kalau sudah diputuskan, ya apa apalagi. Kalau ada bermasalah silahkan ke MK protes. Memprotes itu kan hak individu," kata Irwan, di Kantor Gubernur Sumbar, Padang, Selasa, (21/5/2019).
Bagi masyarakat yang ingin berdemonstrasi, menurutnya, boleh asalkan sesuai dengan aturan yang ada. "Boleh secara konstitusi dan secara undang-undang. Silahkan lapor kepada polisi di mana, kapan dan tujuan. Yang dilarang itu anarkis dan itu adalah hak konstitusi," kata Irwan.
Setiap warga negara, menurutnya, berhak berdemonstrasi. Irwan meminta agar demontrasi jangan selalu dikonotasikan negatif. "Orang yang melakukan demonstrasi jangan sampai diisukan berbuat makar," katanya.
Bagi yang ingin demo, menurutnya, tentu harus mengikuti aturan agar tetap aman. Jika demo berjalan tidak aman maka dapat berefek pada hal lainnya.
"Semua kita kalau berencana demo pun boleh tapi lapor polisi dan ikuti aturan. Kalau sampai melanggar aturan, tentu kami sebagai pemerintah mengimbau agar jangan sampai terjadi, karena berefek tidak kondusif," ujarnya.
Menurutnya media harus mengembangkan bahwa unjuk rasa itu tetap dalam aturan yang berlaku. "Warga ikut saja aturan yang berlaku dan tidak berbuat hal-hal yang merugikan kita semua," katanya.
Terkait proses pemilu di Sumbar, menurut Irwan, berlangsung lancar dari TPS ke kecamatan, kota/kabupaten dan seluruh Sumbar. Secara umum tidak ada masalah, kalaupun ada kecurangan, menurutnya, sudah diselesaikan terlebih dahulu di masing-masing tingkatan tersebut.
"Walau masih ada satu dua yang tidak puas, silahkan bawa ke Bawaslu atau membawa ke MK. Alhamdulillah semuanya sudah tuntas di KPU. Saat ini kita di sumbar mudah-mudahan situasi aman damai dan tentram,"tuturnya. (Rahmadi/HM)