Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Minta Cabut Surat Edaran Larangan Pesta, AJP: Kampanye Pilkada Tetap Bisa Jalan

Asosiasi Jasa Pesta dalam pertemuan dengan Pemko Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Sejumlah anggota Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang datang ke Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta agar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang larangan pesta. Larangan itu mereka pertanyakan, karena kegiatan lain seperti kampanye Pilkada tetap berjalan.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota PadangAlfian.
.
Baca Juga: Larangan Pesta Nikah Diprotes, DPRD Ajak AJP Bertemu Plt Wako Padang

Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan bagi usaha UMKM seperti mereka ketika edaran itu keluar akibatnya sangat merugikan, karena pengusaha pesta kehilangan pekerjaan. Menurutnya pemerintah perlu juga membuka mata. “Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Kita menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,” katanya.

Pihaknya keberatan pesta pernikahan dilarang. Di usaha ini, hidup 17 sektor usaha. Sementara, diketahui saat ini penyebaran covid-19 itu banyak berkembang dari perkantoran. Sampai saat ini tidak pernah menemukan bahwa covid-19 berkembang di pesta pernikahan. “Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ Nasional akan diadakan. Bahkkan kampanye berjalan,” katanya.

Solusinya AJP Padang meminta agar jangan melarang resepsi itu, namun buatlah regulasi protokol Kesehatan. Selama ini AJP juga mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan di saat pesta.

“Kami harap syarat edaran itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan dengan apa kami makan. Jika pesta dilarang, maka 18 sektor umkm di sini mati,”katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Alfian mengatakan, Plt Walikota tidak bisa bertemu karena berada di luar kota. Berdasarkan arahan dari Plt Walikota sebelumnya juga telah menyatakan siap meninjau kembali SE tersebut.

“Plt Walikota telah memberikan lampu hijau,aturan ini siap ditinjau kembali, dengan kesepakatan kita siap bekerja keras menurunkan penyebaran covid-19 di Padang,” katanya.

Tidak hanya AJP banyak usaha lainn yang memiliki keinginan yang sama seperti pelaku seni. Untuk itu nantinya akan dibuat aturan yang lebih rinci bagaimana penyelenggaraan pesta di masa pandemi agar bisa menekan penyebaran covid-19. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian