KPU Sumbar Tetapkan 12.548 TPS di Pilkada 2020, Berikut Sebarannya

KPU Sumbar Tetapkan 12.548 TPS di Pilkada 2020, Berikut Sebarannya

Ilustrasi Pilkada 2020 (Affan)

Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 12.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2020.

"Jumlah TPS di Sumbar mencapai 12.548 yang tersebar di 19 kabupaten dan kota," ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 3.719.429 DPT di Pilkada 2020

Berdasarkan data KPU Sumbar, TPS terbanyak terdapat di Kota Padang dengan 1.943 unit yang tersebat di 11 kecamatan dan 104 kelurahan.

Baca juga: Rincian Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sumbar, Kota Padang Terbanyak

Kemudian di Kabupaten Agam 1.380 unit di 16 kecamatan dan 82 nagari, serta di Kabupaten Pesisir Selatan 1.100 unit 15 kecamatan dan 182 nagari.

Berikut sebaran 12.548 TPS di 19 kabupaten dan kota di Sumbar:

  1. Kota Padang: 1.943 TPS
  2. Kabupaten Agam: 1.380 TPS
  3. Kabupaten Pesisir Selatan: 1.100 TPS
  4. Kabupaten Pasaman Baart: 1.034 TPS
  5. Kabupaten Solok: 960 TPS
  6. Kabupaten Padang Pariaman: 914
  7. Kabupaten Tanah Datar: 879
  8. Kabupaten Limapuluh Kota: 797 TPS
  9. Kabupaten Pasaman: 707 TPS
  10. Kabupaten Dharmasraya: 530 TPS
  11. Kabupaten Sijunjung: 524 TPS
  12. Kabupaten Solok Selatan: 461 TPS
  13. Kabupaten Kepulauan Mentawai: 265
  14. Kota Payakumbuh: 246 TPS
  15. Kota Bukittinggi: 233 TPS
  16. Kota Pariaman: 178 TPS
  17. Kota Sawahlunto: 148
  18. Kota Solok: 126 TPS
  19. Kota Padang Panjang: 123

Baca Juga

KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat pencalonan dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat dinyatakan memenuhi syarat.
2 Paslon Gubernur dan Wagub Penuhi Syarat Pencalonan, KPU Sumbar: Masih Ada Perbaikan