Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 12.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2020.
"Jumlah TPS di Sumbar mencapai 12.548 yang tersebar di 19 kabupaten dan kota," ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 3.719.429 DPT di Pilkada 2020
Berdasarkan data KPU Sumbar, TPS terbanyak terdapat di Kota Padang dengan 1.943 unit yang tersebat di 11 kecamatan dan 104 kelurahan.
Baca juga: Rincian Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sumbar, Kota Padang Terbanyak
Kemudian di Kabupaten Agam 1.380 unit di 16 kecamatan dan 82 nagari, serta di Kabupaten Pesisir Selatan 1.100 unit 15 kecamatan dan 182 nagari.
Berikut sebaran 12.548 TPS di 19 kabupaten dan kota di Sumbar:
- Kota Padang: 1.943 TPS
- Kabupaten Agam: 1.380 TPS
- Kabupaten Pesisir Selatan: 1.100 TPS
- Kabupaten Pasaman Baart: 1.034 TPS
- Kabupaten Solok: 960 TPS
- Kabupaten Padang Pariaman: 914
- Kabupaten Tanah Datar: 879
- Kabupaten Limapuluh Kota: 797 TPS
- Kabupaten Pasaman: 707 TPS
- Kabupaten Dharmasraya: 530 TPS
- Kabupaten Sijunjung: 524 TPS
- Kabupaten Solok Selatan: 461 TPS
- Kabupaten Kepulauan Mentawai: 265
- Kota Payakumbuh: 246 TPS
- Kota Bukittinggi: 233 TPS
- Kota Pariaman: 178 TPS
- Kota Sawahlunto: 148
- Kota Solok: 126 TPS
- Kota Padang Panjang: 123