Langgam.id - Warga Kota Padang kembali dilarang menggelar pesta pernikahan dimulai 9 November 2020. Hal ini setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Surat edaran yang diterbitkan pada Senin (12/10/2020) ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova. Tindakan ini diambil untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.
"Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan)," kata Yopi dihubungi langgam.id, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Keluarga karena Banyak Jadi Klaster Covid-19
Maka itu, kata dia, pemerintah kota memutuskan mengeluarkan surat edaran terbaru. Namun menjelang penerapan surat edaran ini berlaku, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di Bulan Oktober diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami batasi pesta pernikahan ini hingga pandemi dianggap aman. Kasus positif covid-19 di Padang cukup tinggi, kemarin kasus sampai 220, 229, cukup tinggi. Makanya ini permasalahannya, pak pelaksana tugas wali kota menetapkan 9 November dilarang pesta pernikahan," ujarnya.
Yopi mengungkapkan, diberikannya ruang hingga November, maka masyarakat yang akan melakukan pernikahan di bulan tersebut dapat membatalkan untuk pemesanan kebutuhan pesta pernikahan. Masyarakat diminta melangsungkan akad nikah di Kantor KUA atau di kediaman masing-masing.
"Kalau sudah menurun dan pandemi bisa dikendalikan nanti baru kami cabut surat edaran. Mudah-mudahan kondisi bisa dikendalikan, sebab saat ini tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Padang sudah penuh," tuturnya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa warga dilarang menggelar pesta pernikahan baik di gedung pertemuan maupun di rumah. Warga hanya dibolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KAU, rumah, atau rumah ibadah.
"Bagi warga yang melanggar ketentuan angka I akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesusi peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa itu.(Irwanda/ABW)