Kata Pedagang Pasar Raya Padang soal Perda AKB yang Sanksinya Mulai Berlaku

Kata Pedagang Pasar Raya Padang soal Perda AKB yang Sanksinya Mulai Berlaku

Suasana Pasar Raya Padang

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penerapan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah dan mengendalikan laju covid-19. Memasuki hari pertama pemberlakukan sanksi, ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahui perda tersebut.

Berdasarkan pantauan langgam.id di lapangan, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Pasar Raya Padang. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa hal itu kini diatur dalam perda.

Joni salah satunya, pria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian anak ini mengakau hanya tahu kewajiban menggunakan masker. Hal serupa juga diungkapkan pedagang lain, Nasrul.

“Tidak, saya tidak tahu, tapi kalau wajib memakai masker tahu,” ucapnya.

Baca juga: Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang

Meski banyak yang belum tahu, sebagian pedagang di Pasar Raya Padang menilai keberadaan perda itu bermanfaat untuk masyarakat, termasuk para pedagang. Doni misalnya, pedagang benang ini mengatakan, adanya Perda AKB akan membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ya bagus. Itu kan mengajar kita seperti disiplin tentang aturan kesehatan. Ya jadi baguslah. Harus dipatuhi karena kesehatan ini untuk kita semua,” ujarnya.

“Kalau untuk kesehatan masyarakat tentu bagus. Kan itu untuk keselamatan kita bersama,” kata pedagang lainnya.

Diketahui, hari ini Satpol PP Sumbar melakukan razia perdana dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar Perda AKB. Pasar Raya Padang menjadi lokasi razia perdana itu.

Kasi Penegakan Satpol PP Provinsi Sumbar Robby mengatakan, setiap orang yang beraktivitas keluar rumah wajib mengenakan masker sebagaimana diatur dalam Perda AKB. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi kerja sosial. Namun, kalau ada beberapa masyarakat yang tidak mau kerja sosial, kita beri alternatif dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,”katanya.

Rencananya, razia hari ini akan berlanjut hingga sore. Selain pasar, tempat-tempat wisata juga jadi sasaran razia.

“Kalau memang memungkinkan, kita juga melakukan koordinasi pemeriksaan ke tempat usaha,” tambahnya. (Yesi/Amalia/ABW)

Baca Juga

Pedagang sembako di Pasar Raya Padang mengeluhkan merosotnya penjualan di Idul Adha 2026. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Keluhan Pedagang Sembako Pasar Raya Padang, Sepi Pembeli Sejak Jelang Idul Adha 2026
Dokumen penjual daging di Pasar Raya Padang. [foto: Nandito Putra/langgam.id]
Harga Daging Sapi Stabil Usai Idul Adha di Pasar Raya Padang, Daya Beli Masyarakat Melemah
Satpol PP Kota Padang melaksanakan pengawasan rutin di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (13/2/2026). Hal ini dilakukan sebagai
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Padang Intensifkan Pengawasan Rutin di Pasar Raya
Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir. Daya beli masyarakat semakin tertekan.
Harga Cabai Meroket, Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Sepi Pembeli
Jelang Lebaran, Pasar Raya Padang Fase VII Kenalkan Wajah Baru yang Modern
Jelang Lebaran, Pasar Raya Padang Fase VII Kenalkan Wajah Baru yang Modern