Omnibus Law Atur Kewenangan Daerah, PUSaKO: Harusnya Gubernur hingga Wali Kota Bersikap

Feri Amsari Nilai Andre Rosiade

Direktur PUSaKO Unand, Feri Amsari (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Direktur Pusat Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota mestinya mengambil sikap terkait Omnibus Law. Menurutnya, poin-poin dalam Omnibus Law dapat menimbulkan kembali rasa sentralistik bagi pemerintah pusat dan tidak sejalan dengan Pasal 18 UUD Tahun 1945 yang telah mengatur pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya.

“Harusnya gubernur-gubernur, bupati, wali kota bersikap. Karena bukan tidak mungkin mereka tidak akan punya kewenangan apapun sepanjang itu berbeda pandangan dengan pemerintah pusat. Tidak cium tangan pusat, dia bisa dapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat kecil,” ucap Feri, Kamis (9/10/2020) malam.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bila kewenangan pemerintah daerah semuanya ditarik ke pusat, pemerintah daerah tidak dapat lagi terlibat terkait perizinan dan penataan ruang. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan hal itu akan berdampak terhadap perizinan eksplorasi mineral batubara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), sampai soal parker.

Bagi pengajar Fakultas Hukum tersebut, kewenangan yang penuh dari pemerintah pusat akan sangat berbahaya untuk pemerintah daerah. Sebab sentralitik pemerintah pusat dapat menimbulkan masyarakat tidak punya ruang untuk berkesempatan mendapat kaderisasi kepemimpinan yang dapat bersaing. Kemudian, kepala daerah juga akan kehilangan kesempatan untuk membuat inovasi dan kreasi dalam mengatur serta menata daerah apabila gagasan-gagasan tersebut tidak sesuai dengan pemerintah pusat.

“Kita akan kehilangan kaderisasi pimpinan nasional. Karena semua diatur pusat. Begitu ada kepala daerah berbeda haluan dengan pusat, bisa nggak dikasih PAD. Dan daerah itu bisa jadi miskin,” ungkapnya.

Selain itu, Omnibus Law juga dapat menciutkan kesempatan pebisnis lokal karena mereka harus bersaing ketat para pebisnis kelas kakap, apalagi pebisnis yang dekat dengan pemerintah pusat untuk mengeksploitasi sumber daya yang ada di daerah.

“Nanti akan semakin banyak pebisnis asing sangat dekat dengan pemerintah pusat,” tambah Feri. (Natasya/ABW)

Baca Juga

14 Kabupaten dan Kota di Sumbar Resmi Diatur 14 UU Baru Tahun 2024
14 Kabupaten dan Kota di Sumbar Resmi Diatur 14 UU Baru Tahun 2024
Langgam.id-Asrinaldi
Mengembalikan Otonomi ke Daerah
Tarik Ulur Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Tarik Ulur Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Surat Bertandatangan Gubernur untuk Minta Uang, PUSaKO: Memperlihatkan Upaya Memeras
Ormas Islam di Bukittinggi menggelar aksi demonstrasi menolak RUU HIP. (Foto: Istimewa), pusako unand
5.918 Massa Aksi Diamankan Selama 2020, Pusako Unand: Hak Berpendapat Semakin Sempit
Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Buruh Ditemui Ketua DPRD Sumbar
Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Buruh Ditemui Ketua DPRD Sumbar