Langgam.id – RUU Cipta Kerja yang disahkan mendadak oleh Dewan Perwakila Rakyat (DPR) pada Senin lalu(5/10/2020), menimbulkan banyak penolakan dan protes dari hampir seluruh kalangan masyarakat. Penolakan juga datang kalangan akademisi.
Pusat Studi Konsitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) melalui ruang virtual Zoom pada Rabu(7/10/2020) bersama 200 lebih akademisi Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia melayangkan pernyataan sikap kepada Pemerintah dan DPR.
“Pertemuan yang kita lakukan saat ini adalah sebuah forum untuk memperlihatkan sebagian dari tanggug jawab kaum akademik atau kaum intelektual,” ujar Guru Besar Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti.
Mewakili ratusan akademisi, dosen, dekan dan guru besar dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, Susi menyampaikan pernyataan sikap terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah dimana nilai-nilai konstitusi dan Pancasila dilanggar, tapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.
“Bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur dan sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia,” ujar Susi.
Pernyataan sikap penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja ini ditandatangani lebih dari 200 akademisi, dosen, dekan dan guru besar dari 60 lebih perguruan tinggi di Indonesia. (Farhan/ABW)