Jalankan Perda AKB, Pemko Pariaman Terbitkan Instruksi Wako di Bidang Sosial Budaya

Jalankan Perda AKB, Pemko Pariaman Terbitkan Instruksi Wako di Bidang Sosial Budaya

Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Instruksi Walikota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di bidang Sosial Budaya guna mendukung penerapan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan provinsi Sumatra Barat.

Instruksi Walikota Pariaman tersebut ditandatangani Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (10/7/2020).  Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang datang secara langsung ke Kota Pariaman untuk ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Pariaman di beberapa tempat.

Irwan Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Pemko Pariaman untuk mengatur tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Kota Pariaman dengan mengeluarkan Instruksi Wako Pariaman, dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumbar yang mengeluarkan instruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB ini melibatkan seluruh unsur masyarakat yakni, tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.

"Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia," ujar Irwan.

Sehingga, sambung Gubernur, melalui Perda AKB dan instruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin sehingga pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali dengan baik.

"Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid-19, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman dari covid, tentu dengan cara melakukan 4 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mandi setelah bepergian. Dengan begitu pengendalian kasus Covid-19 di Sumbar dapat diatasi," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan dukungan dari Gubernur Sumbar atas upaya yang dilakukan pemko tersebut, menjadi penyemangat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pariaman.

Terkhusus pada kegiatan sosial budaya, dalam penyelenggaraannya, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.

Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pariaman selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.

Namun, imbuhnya, tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter.

“Pihak terkait perizinan kegiatan sosial budaya, hanya akan diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Mardison. (Rls/HFS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman