• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Jalankan Perda AKB, Pemko Pariaman Terbitkan Instruksi Wako di Bidang Sosial Budaya

Redaksi
07/10/2020 | 19:43 WIB
A A
Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Langgam.id – Pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Instruksi Walikota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di bidang Sosial Budaya guna mendukung penerapan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan provinsi Sumatra Barat.

Instruksi Walikota Pariaman tersebut ditandatangani Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (10/7/2020).  Langkah ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang datang secara langsung ke Kota Pariaman untuk ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Pariaman di beberapa tempat.

Baca Juga

Penutupan Festival, Pelaku Ekraf Milenial Pariaman Teken MoU dengan Buyer

Pemko Pariaman Gelontorkan Dana Rp2 Miliar Lebih untuk Pendidikan 20 Anak Kurang Mampu

Irwan Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Pemko Pariaman untuk mengatur tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Kota Pariaman dengan mengeluarkan Instruksi Wako Pariaman, dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumbar yang mengeluarkan instruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB ini melibatkan seluruh unsur masyarakat yakni, tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.

“Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia,” ujar Irwan.

Sehingga, sambung Gubernur, melalui Perda AKB dan instruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin sehingga pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali dengan baik.

“Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid-19, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman dari covid, tentu dengan cara melakukan 4 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mandi setelah bepergian. Dengan begitu pengendalian kasus Covid-19 di Sumbar dapat diatasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan dukungan dari Gubernur Sumbar atas upaya yang dilakukan pemko tersebut, menjadi penyemangat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pariaman.

Terkhusus pada kegiatan sosial budaya, dalam penyelenggaraannya, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.

Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pariaman selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.

Namun, imbuhnya, tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter.

“Pihak terkait perizinan kegiatan sosial budaya, hanya akan diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” jelas Mardison. (Rls/HFS)

Tags: Covid-19Kota PariamanPerda AKB
BagikanTweetKirim

Baca Juga

LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

LKAAM – Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

04/08/2022 | 20:43 WIB
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

04/08/2022 | 19:42 WIB
Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

04/08/2022 | 15:53 WIB
Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

04/08/2022 | 13:20 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Hari Ini dalam Catatan Sejarah. (Ilustrasi: Syafii/Langgam.id)

1 Januari dalam 6 Peristiwa Bersejarah di Sumatra Barat

01/01/2020 | 11:51 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

Andre Rosiade Kumpulkan Rp14 Miliar untuk Sponsorship Semen Padang FC

04/08/2022 | 08:37 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In