Langgam.id - Agar warga Kota Padang tak terkena sanksi Perda tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa meminta camat dan para lurah untuk meningkatkan sosialisasi. Hal itu disampaikan Hendri sewaktu melakukan sosialisasi sekaligus memotivasi para lurah dalam meningkatkan penanganan Covid-19 di Kota Padang, di aula kantor camat Kuranji, Selasa (29/9/2020).
Plt Wako Hendri menyebut, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah mengirim surat persetujuan dan memberikan nomor regitrasi terhadap Perda yang telah disahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat pada 11 September 2020 itu.
.
Baca Juga: Razia Masker di Pasar dan GOR, Puluhan Warga Padang Kena Sanksi Sosial
"Dengan adanya nomor registrasi maka Perda tersebut sudah dapat diterapkan di Sumatera Barat dan Kota Padang. Untuk itu saya mengimbau dan meminta kepada para lurah agar lebih memasifkan lagi dan lagi tentang Perda tersebut. Terutama mengenai sanksi yang terdapat dalam pasal-pasal Perda itu," katanya, sebagaimana dirilis akun resmi facebook Humas Pemko Padang.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat bayar denda sebesar Rp250 ribu atau memilih kurungan 2 hari.
"Jadi jangan sampai warga kita yang kena, maka itu kita harus masifkan lagi sosialisasi agar masyarakat mematuhil protokol kesehatan Covid-19. Yaitu, senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," ujarnya.
Turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis dan Camat Kuranji Eka Putra Buhari. (*/SS)