Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dalam Pilkada Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Pengundian dan penetapan itu dilakukan hari ini.
Rapat Pleno terbuka itu dilakukan di Gedung Pancasila Muaro pada Kamis (24/9) . Kegiatan diawali dengan pengambilan nomor urut untuk pencabutan nomor paslon oleh para Cawabup Sijunjung. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan nomor paslon oleh para calon Bupati sesuai nomor urut yang telah dicabut cawabup.
Baca juga: Kata Para Paslon soal Makna Nomor Urut di Pilgub Sumbar
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengatakan, nomor urut berapapun angkanya yang didapat harus diterima para calon dengan ikhlas karena nomor ini adalah nomor keberuntungan bupati dan wakil bupati Sijunjung 2021-2026.
“Nomor urut dari setiap pasangan calon ini selanjutnya akan disematkan dan dicetak pada alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan surat suara. Kemudian, nomor urut ini juga akan disematkan pada pasangan calon sebagai nomor keberuntungan masing-masing calon,” sebut Lindo dalam situ resmi Pemkab Sijunjung.
Berikut nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sijunjung 2020:
Nomor Urut 1: Ashelfine-Sarikal.
Nomor Urut 2: diisi oleh Endre Saifoel-Nasrul.
Nomor Urut 3: diisi oleh Benny Dwifa. Yuswir-Iraddatillah
Nomor Urut 4: diisi oleh Arrival Boy-Mendro Suarman.
Nomor Urut 5: diisi oleh Hendri Susanto-Indra Gunalan. (Amalia/ABW)