2 Alat Berat Dikerahkan Tangani Amblasnya Jalur Sumbar-Sumut di Agam

Jalan amblas

Jalan nasional di Agam Amblas. (dok. BPBD Agam)

Langgam.id – Ambalasnya badan jalan di jalur penghubung Sumatra Barat dengan Sumatra Utara di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam membuat lalu lintas tersendat. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Lutfhi, dua alat berat telah dikerahkan untuk menangani amblasnya jalan.

“Alat sudah bekerja, dua unit. Mudah-mudahan hari ini normal kembali, karena ini jalan nasional,” katanya dihubungi langgam.id, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jalan Penghubung Sumbar-Sumut Amblas, Buka-Tutup Diberlakukan

Lutfhi mengungkapkan, pengerjaan jalan dengan mengambil sisi tebing. Selanjutnya jalan amblas diberi batu bronjong.

“Namun untuk sistem arus kendaraan masih memberlakukan buka-tutup. Peralihan jalan mengambil sisi tebing dan jalan diberikan batu bronjong,” ujarnya.

Sebelumnya, amblasnya jalan lintas nasional ini terjadi akibat curah hujan yang cukup tinggi. Badan jalan amblas ke sisi sungai. Hingga kini, alat berat masih terus bekerja.

Petugas juga melakukan rekayasa lalu lintsa dengan menerapkan sistem buka tutup. Untuk sementara, jalan itu baru bisa dilalui kendaraan roda dua dan minibus. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov