2 Alat Berat Dikerahkan Tangani Amblasnya Jalur Sumbar-Sumut di Agam

Jalan amblas

Jalan nasional di Agam Amblas. (dok. BPBD Agam)

Langgam.id – Ambalasnya badan jalan di jalur penghubung Sumatra Barat dengan Sumatra Utara di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam membuat lalu lintas tersendat. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Lutfhi, dua alat berat telah dikerahkan untuk menangani amblasnya jalan.

“Alat sudah bekerja, dua unit. Mudah-mudahan hari ini normal kembali, karena ini jalan nasional,” katanya dihubungi langgam.id, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jalan Penghubung Sumbar-Sumut Amblas, Buka-Tutup Diberlakukan

Lutfhi mengungkapkan, pengerjaan jalan dengan mengambil sisi tebing. Selanjutnya jalan amblas diberi batu bronjong.

“Namun untuk sistem arus kendaraan masih memberlakukan buka-tutup. Peralihan jalan mengambil sisi tebing dan jalan diberikan batu bronjong,” ujarnya.

Sebelumnya, amblasnya jalan lintas nasional ini terjadi akibat curah hujan yang cukup tinggi. Badan jalan amblas ke sisi sungai. Hingga kini, alat berat masih terus bekerja.

Petugas juga melakukan rekayasa lalu lintsa dengan menerapkan sistem buka tutup. Untuk sementara, jalan itu baru bisa dilalui kendaraan roda dua dan minibus. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Presiden Prabowo saat pidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (14/8)
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima dan Kapolri Usut Tambang Ilegal di Daerah
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu