Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan pelaksanaan penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara tertutup. Saat pengundian nomor urut calon nantinya juga dihadiri 5 orang
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani saat sosialisasi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi pandemi covid-19 mengatakan penetapan pasangan calon tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
"Untuk tahapan penetapan calon terpilih, kita tidak akan laksanakan secara terbuka lagi," katanya di Kota Padang, Senin (21/9/2020).
Baca juga: KPU Sumbar Luncurkan Pengumuman dan Uji Publik DPS Pilkada 2020
Hal tersebut berbeda dari Pilkada sebelumnya yang menyelenggarakan penetapan pasangan calon secara terbuka. Pada Pilkada tahun ini, penetapan pasangan calon dilaksanakan secara tertutup, dan hanya boleh dihadiri komisioner dan sekretariat KPU untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran covid-19.
"Hanya komisioner dan sekretariat KPU, itu saja yang boleh hadir," ujarnya.
Dia juga mengimbau pasangan calon dan partai politik untuk menunggu hasil penetapan pasangan calon tersebut dari KPU.
Penetapan pasangan calon itu dilakukan pada Rabu besok. Sementara, pada Kamis (24/9/2020), KPU Sumbar menggelar pengundian nomor urut pasangan calon.
"Yang boleh hadir KPU Provinsi, kemudian pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik, 1 orang penghubung. Berarti ada 5 orang saja yang hadir di luar KPU, saat pengundian nomor urut. Dari Bawaslu, hanya diperbolehkan ada 2 orang," ujarnya. (Rahmadi/ABW)