Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus tujuh tersangka pelaku dan penadah pencurian kendaraan motor (curanmor) jenis sepeda motor. Polisi menangkap mereka di tempat yang berbeda.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha dalam konferensi pers mengatakan, polisi semula menangkap tersangka SH. "Informasinya bahwa tersangka sering menjual sepeda motor tanpa surat," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (21/9/2020).
Polisi kemudian menangkapnya atas informasi itu. Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang sesuai data sepeda motor yang hilang bulan Agustus 2020 lalu.
Setelah penangkapan itu, AKP Abdul Kadir Jailani bersama Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman mengembangkannya. Dari sana polisi kemudian menangkap pelaku utama berinisial AP, AH dan IE. Selain mereka, juga tiga orang penadah berinisial AAS, MS dan AA.
Dari penangkapan tersebut tim gagak hitam menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk. Para tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan secara intensif. (*/SS)