Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat PT Agrimitra Utama Persada. Perusahaan itu sebelumnya disangkakan kasus pembohong publik di label kemasan air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, SP3 dikeluarkan bernomor B/94/IX/Tes.2.1/2020/Ditreskrimsus. SP3 dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan diputuskan pasal yang disangkakan kepada Soehinto Sadikin tidak memenuhi unsur pidana," kata Satake Bayu kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Polemik Kasus SMS, Perusahaan Pastikan Kualitas dan Mutu Air Tak Bermasalah
Satake Bayu mengungkapkan, SP3 dikeluarkan juga hasil koordinasi dengan Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diberikan kepada Soehinto Sadikin.
"Kepada yang bersangkutan sudah diberikan SP2HP, terkait SP3 kasus ini. Dengan dikeluarkannya SP3 maka kasus ini otomatis selesai," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap dua gudang milik PT Agrimitra Utama Persada pada 16 November 2019. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Di label menuliskan air bersumber dari Gunung Singgalang namun nyatanya merupakan bersumber dari PDAM. Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan Polisi selama satu bulan. (Irwanda/ABW)