Langgam.id - Salah seorang bakal caIon bupati Solok di Pilkada serentak 2020, Iriadi Dt Tumangung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan. Ia merupakan satu-satunya calon yang tidak memenuhi syarat itu.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan penentuan kondisi kesehatan adalah penuh wewenang Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika tidak lolos menurut IDI, maka pasangan calon tersebut dinyatakan TMS.
"Dari hasil pemeriksaan ada satu bakal calon yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi IDI," katanya di Kantor KPU Sumbar, Senin (14/9/2020).
Baca juga: KPU Sumbar Dorong Aparat Tindak Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
Hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada pasangan calon dan pimpinan partai politik. Menyikapi hasil itu, menurutnya pasangan calon dapat mengambil beberapa alternatif, salah satunya adalah mengganti pasangan calon tersebut.
"Partai politik dapat mengganti calon tersebut kalau ingin diganti, itu diberikan waktu selama 3 hari mulai hari ini, secara kesehatan tidak lolos menurut IDI, ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan," katanya.
Jika ingin diganti, maka penggantinya juga harus memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.
Diketahui Iriadi dt Tumanggung menjadi bakal calon bupati Solok berpasangan dengan Agus Syahdeman. Ia didukung oleh Demokrat, PDIP, dan Hanura. Ia merupakan satu-satunya yang tidak memenuhi syarat dari 49 pasangan yang ikut pilkada Sumbar. (Rahmadi/ABW)