Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang waktu pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak 2020. Perpanjangan dilakukan karena ada kepala daerah yang terpapar covid-19.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan perpanjangan dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten kota. Sebelummya pemeriksaan kesehatan direncanakan pada 7-10 September 2020.
"Kemaren sudah kita putuskan, pemeriksaan kesehatan kita lakukan perpanjangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," katanya di Padang, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Kekayaan Bakal Cagub dan Cawagub Sumbar: Audy Terkaya, Indra Catri Terendah
Dijelaskannya, alasan perpanjangan pemeriksaan kesehatan yaitu karena masih ada calon kepala daerah yang positif covid-19, atau masih ada yang hasil swabnya belum negatif, atau sudah negatif tetapi kondisinya belum pulih sehingga belum bisa diperiksa kesehatan.
Kabupaten kota yang memperpanjang yaitu Kabupaten Solok Selatan, Agam, Limapuluh Kota, Padang Pariaman. Nanum untuk di Padang Pariaman masih memastikan hal tersebut.
Sedangkan lama waktu perpanjangan masih dibahas bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena lembaga itu yang berwenang aspek teknis. Kalau masih diminta perpanjang maka akan diperpanjang.
"Tetapi yang penting pada prinsipnya positif covid-19 tidak membatalkan pasangan calon, tidak bisa mengugurkan calon," katanya.
Sebelumnya, diketahui calon kepala daerah positif covid-19 yaitu Trinda Farhan dan Andri Warman bakal calon bupati Agam dan Muhammad Rahmad yang merupakan bakal calon bupati Limapuluh Kota. Kemudian bakal wakil gubernur Sumbar Ali Mukhni juga dikabarkan positif covid-19, namun sudah negatif saat memdaftar ke KPU Sumbar. (Rahmadi/ABW)