KPU Sumbar Wajibkan Bakal Cagub dan Cawagub Bawa Hasil Tes Swab saat Mendaftar

Kantor KPU Sumbar

Kantor KPU Sumbar (Foto: Rahmadi / Langgam.id)

Langgam.id - Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) akan dimulai besok, Jumat (4/9/2020). Sebagai salah satu syarat pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar bakal calon yang mendaftar membawa hasil tes swab negatif Covid-19.

Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, pendaftaran dibuka selama tiga hari, Jumat-Minggu (4-6/9/2020) mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sementara, untuk hari terakhir akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Bakal pasangan calon wajib tes PCR sebelum mendaftar dan hasilnya harus negatif, jadi yang diserahkan itu hasil pemeriksaan PCR, mereka memberikan hasil pemeriksaan saat mendaftar," ujarnya di Padang, Kamis (3/9/2020).

Peraturan itu, jelas Gebriel, merupakan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah demi mengurangi penyebaran Covid-19. Semua rombongan pasangan calon wajib menjalankan protokol kesehatan dan jumlah yang datang juga dibatasi.

Baca Juga: 3 Paslon Gubernur Bakal Mendaftar ke KPU Sumbar, Berikut Nama dan Jadwalnya

KPU Sumbar mewajibkan pasangan calon hadir saat pendaftaran, namun pasangan calon yang boleh hadir adalah mereka yang bisa menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19. Bagi yang hasil tes nya positif Covid-19, maka mereka tidak boleh hadir di gedung KPU Sumbar.

"Itu diatur oleh PKPU, ketidakhadiran yang dibolehkan adalah salah satunya kendala kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit atau dari dokter yang merawat," ungkapnya.

Sementara, bagi calon yang belum diketahui hasil tes swabnya juga tidak dibolehkan hadir saat mendaftar. Sebab, mereka tidak ada kepastian apakah aman atau tidak dari Corona.

Lalu, selama pendaftaran yang dibolehkan hadir adalah pasangan calon, pimpinan partai politik yang mengusung dan petugas yang membawa dokumen. Selama proses pendaftaran, juga tidak dibenarkan adanya arak-arakan, konvoi atau semacamnya.

Baca Juga: Pandemi Corona, Gubernur Sumbar Larang Bacalon Bawa Pendukung Saat Mendaftar ke KPU

KPU Sumbar juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam menegakkan aturan tersebut. Selain itu, sebelum masuk ke gedung KPU Sumbar, semuanya harus diperiksa suhu tubuh, dan maksimal yang boleh masuk adalah 37,3 derajat celcius.

"Kita berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan kepolisian, semua harus sesuai standar protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan bahwa masih ada waktu 46 hari menjelang Pilkada Serentak di Sumatra Barat.
KPU Sumbar Jadwalkan 2 Kali Debat Publik, 13 dan 20 November 2024