Pandemi Corona, Gubernur Sumbar Larang Bacalon Bawa Pendukung Saat Mendaftar ke KPU

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melarang seluruh bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak  tahun 2020 di Sumbar membawa pendukung saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya kerumunan massa di tengah Pandemi Corona.

"Saya rasa mereka (bakal calon) sudah tahu itu semua. Orang-orang di partai politik memahami dan mengerti juga terkait protokol kesehatan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama Forkompinda dan pihak terkait di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Irwan menegaskan, dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di Sumbar harus tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan. "(KPU) saat proses penerimaan pendaftaran wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut Irwan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, sudah dinyatakan bahwa Sumbar sudah siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pada prinsipnya siap. Terutama terkait penyusunan program dan anggaran. Proses-proses di KPU dan Bawaslu berjalan lancar sesuai dengan tahapan, tidak ada masalah. Berkaitan dengan NPHD sudah beres semua," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumbar Koordinasi, Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Polisi

Tahapan yang sudah selesai hingga saat ini, kata Irwan, yaitu pembentukan badan Adhoc.

Lalu, untuk jumlah keseluruhan penyelenggara yang akan turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2020, jelas Irwan, mulai dari anggota PPS, nagari, desa dan kelurahan sebanyak 1.158 orang. Sementara untuk PPK tersebar di 179 kecamatan.

Lebih lanjut, Irwan juga mengingatkan agar petahana yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2020 wajib cuti selama tahapan kampanye berlangsung. Cuti itu selama 71 hari, dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Kalau yang kepala daerah tidak maju, seperti saya, kalau ingin ikut kampanye, ajukan cuti ke Mendagri. Tapi, bagi bupati dan wali kota, ajukan cuti ke saya, kecuali hari libur, sabtu dan minggu, tak perlu ajukan cuti," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang