Langgam.id - Bupati Kabupaten Sijunjung Yuswir Arifin memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat dua mantan wakil ketua DPRD Sijunjung. Tersangka masing-masing berinisial Wb dan NJ.
Pemeriksaan Yuswir dilakukan di Polres Sijunjung, Kamis (27/8/2020). Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Fetrizal, pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pak bupati. Mulainya tadi jam 10.00 WIB dan baru keluar habis ashar. Tapi dalam pemeriksaan ada jeda makan dan salat juga," katanya kepada langgam.id, Kamis (27/8/2020) malam.
Baca juga: 2 Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas
Fetrizal mengungkapkan, bupati dicerca dengan puluhan pertanyaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta tersebut. Pemeriksaan ini merupakan untuk yang pertama kalinya.
"Karena panggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Panggilan kedua ini baru dipenuhi. Kalau agenda untuk sementara cukup. Kalau nanti dibutuhkan, kami periksa kembali," ujarnya.
Adapun korupsi yang dilakukan dua orang tersangka mantan pimpinan DPRD Sijunjung itu adalah terkait anggaran tahun 2018-2019. Diketahui, saat itu para tersangka mencairkan anggaran dana APBD untuk rumah dinas.
"Tapi rumah dinas itu tidak ada. Anggaran tetap dicairkan. Tersangka ini keduanya mantan wakil ketua DPRD. Satu di antaranya masih aktif lagi sebagai anggota," jelasnya.
Adapun tersangka yang masih aktif sebagai anggota dewan adalah Wb berasal dari Partai Demokrat. Sementara tersangka NJ dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Irwanda/ABW)