KPU Agam Siapkan Skenario Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Tengah Pandemi

Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik

Ilustrasi Pilkada (foto: Mukhtar Syafi'i)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam persiapkan skenario penerimaan syarat calon bupati dan wakil bupati pada tahapan pendaftaran calon 4-6 September 2020.

Skenario dipersiapkan sehubungan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zainal Abadi mengatakan di masa pandemi Covid-19 terdapat perbedaan kebiasaan dalam penyerahan syarat pasangan calon kepala daerah, seperti penerapan protokol kesehatan.

“Dalam PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur bahwa penyerahan syarat calon kepala daerah hanya dihadiri pihak yang berkepentingan seperti pasangan calon, LO atau penghubung dan pengurus partai,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Rabu (26/8), sebagaimana dicuplik dari amcnews.co.id.

Dikatakan, saat penerimaan syarat pasangan calon kepala daerah diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti melalukan disinfeksi berkas dan ruangan.

“Seluruh berkas persyaratan harus dibalut dengan plastik kedap air, sebab berkas itu sebelum diterima akan disemprot dulu dengan disinfektan,” katanya.

Bagi pihak yang berkepentingan diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu badan, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.“Aturan ketat juga berlaku bagi petugas penerima berkas, dimana petugas juga diwajibkan menggunakan pelindungi diri seperti faceshield, masker dan sarung tangan,” sebutnya.

Terkait pasangan calon yang membawa pendukung ke Kantor KPU, katanya, aturan tersebut akan merujuk kepada peraturan pemerintah daerah dan pihak yang berwenang.

“Lumrahnya, saat penyerahan berkas persyaratan, pasangan calon biasanya membawa banyak pendukung, persoalan tersebut kami merujuk kepada ketentuan yang berlaku, baik itu dari pemerintah daerah, gugus tugas, ataupun pihak berwenang lainnya,” jelasnya.

Kalau seandainya diizinkan membawa arak-arakan, imbuhnya lagi, pihaknya hanya memperbolehkan hingga di pintu gerbang Kantor KPU Agam.

“Berdasarkan PKPU 6, KPU diwajibkan mensterilkan ruangan penerimaan syarat pencalonan. Ruangan disini termasuk gerbang kantor,” pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Digelar 27 November, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengatakan, ada sebanyak delapan desainer ambil bagian lomba desain maskot Pemilihan Kepala Daerah Pilkada
Lomba Desain Maskot Pilkada Agam Diikuti 8 Desainer, Pemenang Diumumkan 5 Mei