Langgam.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mulai membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) New Normal dengan kearifan lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, rapat dilakukan untuk harmonisasi dengan Pemprov Sumbar. Ranperda New Normal merupakan ranperda yang dibuat berdasarkan kasus positif covid-19 yang masih banyak terkonfirmasi Sumbar.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, DPRD Sumbar Kebut Bahas Ranperda New Normal
Selain itu, Ranperda dibuat karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga dibutuhkan regulasi yang kuat dalam bentuk perda.
"Perda itulah yang bisa mengakomodir kebutuhan pemberian sanksi pidana, itu yang menjadi landasan berpikirnya," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Senin (24/8/2020).
DPRD menurutnya mengapresiasi Gubernur Sumbar yang telah mengajukan Ranperda tersebut. Ranperda akan terus diperdalam pengkajiannya sejauh mana ia bisa efektif untuk penanganan masa pandemi di Sumbar.
Ranperda itu rencananya tidak hanya dirancang hanya untuk masa pandemi covid-19, tetapi juga untuk menghadapi masa wabah lainnya. Pandemi wabah menurutnya bisa saja muncul di masa yang akan datang seperti Mers Cov, Flu Burung, atau lainnya.
"Kita tidak perlu Perda baru lagi nanti, cukup dengan mengacu menyesuaikan dengan peraturan perundangan terkait wabah tertentu di masa tertentu," katanya.
Proses menurutnya masih akan terus berjalan termasuk menetapkan sanksi dengan adanya panitia khusus. Sebab, Ranperda ini materi pembahasannya lintas komisi.
Nama Perdanya juga belum dipastikan. Namun, usulan sampai saat ini yaitu Perda Tatanan Kehidupan Baru di Tengah Pandemi Berkearifan Lokal. Redaksionalnya bisa saja disempurnakan di masa pembahasan nantinya.
"Berkearifan lokal karena ada nilai ABS-SBK, kita melibatkan komponen masyarakat alim ulama dan ninik mamak," katanya. (Rahmadi/ICA)