Langgam.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendeportasi atau memulangkan seorang pria berkebangsaan Malaysia. Lelaki berusia 42 tahun ini telah menetap di Kota Bukittinggi melebihi batas waktu yang diperbolehkan.
Dia diciduk petugas imigrasi di Kelurahan ATTS, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin (3/8/2020). Pria tersebut berasal dari Ipoh, Perak, Malaysia.
“Kami kumpulkan informasi dan pemantauan. Petugas lalu mendatangi kediamannya dan menanyakan dokumen perjalanan. Dari situ diketahui dia telah overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha, Rabu (19/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pria itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada tanggal 22 Februari 2017.
“Tujuannya ke Sumbar untuk menikahi WNI asal Bukittinggi. Keduanya saling kenal melalui Facebook saat Vauziah pernah bekerja di Malaysia,” katanya.
Selama tinggal tiga tahun lebih di Bukittinggi, Phoon bekerja sebagai kuli angkut di kawasan Pasar Bawah. “Karena keterbatasan ekonomi itulah dia tidak mampu kembali ke negara asalnya dan tidak pula memperpanjang izin tinggal,” katanya.
Dia dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melebihi izin tinggal selama 60 hari di Indonesia. (*/ICA)