Langgam.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melakukan operasi senyap penangkapan teroris di Kota Padang dan Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) sejak 21-27 Juli 2020. Selama sepekan itu, sembilan terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan teroris itu dilakukan di beberapa lokasi di Kota Padang hingga di Kabupaten Dharmasraya. Satu di antaranya bahkan telah berniat untuk melakukan tindakan terorisme.
"PI als Ibrahim 27 tahun ditangkap pada Sabtu 25 Juli 2020 pukul 06.47 WIB di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," kata Alwi saat jumpa pers di Mabes Polri dan ditayangkan di YouTube Tribata TV Humas Polri, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: HUT Ke-75, Ratusan Mantan Anggota Negara Islam Indonesia Akan Deklarasi Kembali ke NKRI
Alwi mengungkapkan, keterlibatan PI alias Ibrahim adalah anggota kelompok JAD Sumbar dan Kelompok May Yusral alias Pak Umar yang telah ditangkap sebelumnya. Pada tanggal 4 Maret, 25 Maret, 27 April sampai 30 April 2018 mereka mengikuti pelatihan menggunakan senpi rakitan.
"Bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," ujarnya.
Selain itu, kata Alwi, PI alias Ibrahim juga pernah diperintahkan oleh May Yusral alias Pak Umar untuk melakukan survei terhadap tempat yang cocok melakukan tindak pidana terorisme di kantor-kantor Polisi.
"Yang bersangkutan sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme dan erniat hijrah ke Suriah," tegasnya.
Berikut data 9 teroris yang ditangkap Densus 88:
1. FD alias Bima (22) pekerjaan karyawan swasta. Waktu penangkapan Selasa 21 Juli 2020) pukul 07.30 WIB. Lokasi penangkapan di depan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Jalan Dr. Sutomo, Kota Padang.
2. HC alias Abu Randu (45), penangkapan Selasa 21 Juli 2020 pukul 12.26 WIB. Penangkapan di Jalan Prof Dr Hamka, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang. Berperan menyebarkan pemahaman radikal.
3. S (38) pekerjaan pedagang dilakukan penangkapan Selasa 21 Juli 2020 pukul 13.52 WIB. Lokasi penangkapan Jalan Bawah Duku Mas, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang.
4. H alias Abu Qori (37) pekerjaan pedagang. Waktu penangkapan Selasa 21 Juli 2020 pukul 18.06 WIB. Lokasi penangkapan Jalan By Pass Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang.
5. AF (20) pekerjaan terapis pekam ditangkap Selasa 21 Juli 2020 pukul 18.20 WIB di Ruko Resyana Ekpress, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang.
6. FA alias Abu Said (37) pekerjaan pedagang. Waktu penangkapan Selasa 21 Juli 2020 pukul 17.40 WIB di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang.
7. B alias Abu Rahmat (49), pekerjaan berkebun. Penangkapan Selasa 21 Juli 2020 pukul 17.04 WIB di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang.
8. PI alias Ibrahim (27) penangkapan Sabtu 25 Juli 2020 pukul 06.47 WIB. Lokasi Pasar Baru, Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
9. Z alias Zul (39) waktu penangkapan Senin 27 Juli 2020 pukul 06.20 WIB. Penangkapan di Kota Padang. (Irwanda/ABW)