Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan segera membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Sumbar 2020. Sejumlah persiapan mulai dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan pengumuman pendaftaran paslon dilakukan pada 28 Agustus- 3 September, kemudian pendaftaran paslon 4-6 september, dan verifikasi syarat pencalonan pada 4-6 September. Semua pihak diharapkan memahami tahapan nantinya.
"Kita harapkan semua partai politik dan yang terkait mempunyai persepsi yang sama, dan instansi tertentu tentang syarat calon yang diberikan kepada KPU nanti," katanya di Padang, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Incar Tiket Pilgub Sumbar di Poros Baru, 11 Tokoh Resmi Mendaftar
Dalam pendaftaran nanti para pasangan calon harus datang dan tidak boleh diwakilkan. Semua pengurus partai politik atau gabungan yang mengusung pasangan calon juga wajib hadir saat pendaftaran.
Pendaftaran juga disesuaikan dengan PKPU nomor 6 tahun 2020, bahwa yang hadir dibatasi. Pihak yang boleh hadir pasangan calon, pengurus partai pengusung, dan beberapa petugas lapangan.
"Atraksi dari pihak pasangan calon kita tidak melayani, di lokasi kita tidak berikan tempat, kita akan surati pasangan calon," katanya.
Pasangan calon yang dapat mendaftar adalah mereka yang memiliki dukungan 20 persen kursi di DPRD atau 13 kursi minimal. Adapun calon yang berstatus tersangka, menurutnya itu tidak akan berpengaruh pada proses pencalonan.
Diketahui saat ini, ada tiga pasangan calon yang telah mendeklarasikan diri akan ikut Pilgub Sumbar. Mereka adalah Nasrul Abit-Indra Catri, Mahyeldi-Audy, dan Mulyadi-Ali Mukhni. (Rahmadi/ABW)