Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Indra Catri pada 19 Agustus

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera memeriksa Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Pemanggilan Indra Catri dijadwalkan pada Rabu (19/8/2020).

“Untuk pak bupati diperiksa hari Rabu. Pemanggilan pertama sebagai tersangka beliau,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada langgam.id, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Kasus Penghinaan Anggota DPR Mulyadi, Sekda Agam Tak Penuhi Panggilan

Polda Sumbar juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Agam, Martias Wanto hari ini. Namun, panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut tidak dipenuhi.

Martias Wanto tak hadir lantaran sedang berada di Jakarta. Melalui Penasehat Hukumnya, Martias Wanto mengirim surat ke Polda Sumbar agar pemeriksaan dirinya diundur.

“Sebenarnya memang hari ini, tapi dia ada kegiatan di Jakarta. Ada surat dari penasehat hukumnya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir,” jelas Satake Bayu.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang. Namun belum dijadwalkan kapan pemanggilan kedua tersebut terhadap tersangka Martias Wanto.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, Martias Wanto dan Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu serta telah dilakukan penahanan badan. Mereka di antaranya Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam yaitu Rozi Hendra. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja