Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri ditetapkan tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka pekan depan.
Indra Catri mengaku siap dengan pemanggilan pihak kepolisian tersebut untuk pemeriksaan atas kasus yang disangkakan kepadanya. sebagai warga negara yang baik dirinya patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum.
"Iya saya hadir, kita harus patuh. Selaku warga negara yang baik, saya patuh," katanya kepada langgam.id, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Indra Catri Tersangka Ujaran Kebencian, Pengacara: Ada Nuansa Politik?
Terkait penetapan tersangka dirinya adanya unsur politik, Indra Catri enggan menanggapi. Saat ini, dirinya fokus terhadap penetapan tersangka sesuai jalur hukum.
"Kalau politis itu persoalan partai. Sekarang saya masuk jalur hukum. Sikap saya dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas," tegasnya.
"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," sambung Indra Catri.
Ia mengungkapkan, langkah ke depan selanjutnya diserahkan kepada penasehat hukumnya. Pembelaan diri pada dirinya tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan.
"Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, selain Indra Catri, Polda Sumbar juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto. Penetapan tersangka keduanya itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan badan untuk. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan terkahir RP (33) selaku ajudan Indra Catri.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu. Termasuk Indra Catri dan Martias Wanto ikut berperan, namun Polda Sumbar tak merinci peran yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, salah satu alat bukti yang dimiliki Polda Sumbar berupa postingan foto Mulyadi barsama perempuan di akun Facebook yang ternyata palsu dengan Mar Yanto.
"Itu kan barang bukti juga. Yang postingan itu kan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Postingan itu diketahui mucul pada 23 April 2020. Selain memuat lima foto Mulyadi bareng perempuan, potingan itu juga berisi kalimat tentang pilihan rakyat Sumatra Barat. (Irwanda/ABW)