Langgam.id - Sepanjang Januari hingga Juli 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 29 gugatan praperadilan yang diajukan para penggugat lantaran tidak menerima terkait status sebagai tersangka.
Dari total gugatan praperadilan itu, Polda Sumbar berhasil memenangkan semuanya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Para penggugat rata-rata memang karena merasa penetapan statusnya sebagai tersangka itu tidak cukup bukti. Tapi seluruh gugatan selalu kami menangkan," kata Satake Bayu, Senin (10/8/2020).
Satake Bayu mengungkapkan, gugatan praperadilan yang paling banyak terjadi di Kabupaten Agam dengan total 11 gugatan. Selanjutnya, disusul Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 9 gugatan. Selebihnya, berada di beberapa kabupaten dan kota lainnya.
Praperadilan itu bagian dari proses penyidikan, dan itu adalah hak tersangka. Pada praperadilan, Polda Sumbar serta Polres jajaran selalu siap dalam menghadapi hal tersebut.
"Rata-rata mereka mengajukan praperadilan karena faktor sebagai tersangka. Kemudian hal-hal yang lain berkaitan dengan penyidikan," ujarnya.
Menangnya dalam sidang praperadilan, kata Satake Bayu, membuktikan bahwa pihaknya melaksanakan tugasnya dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku. "Itu bagian dari profesionalisme pelaksanaan tugas kami, membuktikan melaksanakan SOP yang ada," tuturnya. (Irwanda/ICA)