Gubernur Sumbar: Pulang Dinas Luar Provinsi, ASN Wajib Tes Swab

ASN Sumbar Wajib Tes Swab | Video Wawancara Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto Langgam.id)

Langgam.id - Semua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan perjalanan ke luar provinsi, diwajibkan mengikuti tes swab.

Baca juga: Update Covid-19 Sumbar 3 Agustus: 2 Sembuh, 17 Positif

Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020. Aturan menjelaskan tentang kewajiban pemeriksaan swab RT-PCR bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, pejabat daerah di lingkungan provinsi Sumbar yang melakukan perjalanan dinas luar provinsi.

"Hal tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, agar dapat melaksanakan dan menginstruksikan kepada seluruh staf," katanya.

Surat tersebut meminta agar tes swab dilakukan saat kembali memasuki Sumbar setelah dinas luar daerah. Bagi yang melakukan perjalanan lewat darat dan laut, dapat melakukan tes swab di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk.

Baca juga: Antisipasi Corona, Warga Masuk Sumbar Wajib Rapid Tes

Sementara yang melewati udara tes swab dapat dilakukan saat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Semua tes dilaksanakan secara gratis atau tanpa biaya.

"Bagi yang telah melaksanakan tes swab, diminta melakukan isolasi mandiri. Saat melakukan aktivitas juga diminta dengan protokol kesehatan," katanya. (*/Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M